Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/210

Halaman ini tervalidasi
saikan dengan djalan musjawarah, maka persoalannja diadjukan kepada Presiden untuk mendapat penjelesaian.
9. K e d j a k s a a n A g u n g.
LIII. 1. Pemerintah mengangkat seorang Djaksa Agung pada Mahkamah Agung sebagai penuntut umum jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar atau Undang-undang.
2. Djaksa Agung adalah penuntut umum jang tertinggi dan memimpin Kedjaksaan-kedjaksaan dibawahnja.
3. Kedudukan, susunan dan kekuasaan serta pertanggungan djawab Kedjaksaan Agung dan hal-hal lain tentang Kedjaksaan diatur dengan Undang-undang.
LIV. Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan Kedjaksaan tidak bertentangan dengan Hak-hak Asasi Manusia.
LV. 1. Djaksa Agung dibantu oleh beberapa Djaksa Agung Muda.
2. Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden atas usul Pemerintah.
3. Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang.



204