Halaman ini tervalidasi
saikan dengan djalan musjawarah, maka persoalannja diadjukan kepada Presiden untuk mendapat penjelesaian. | ||
9. K e d j a k s a a n A g u n g. | ||
LIII. | 1. | Pemerintah mengangkat seorang Djaksa Agung pada Mahkamah Agung sebagai penuntut umum jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar atau Undang-undang. |
2. | Djaksa Agung adalah penuntut umum jang tertinggi dan memimpin Kedjaksaan-kedjaksaan dibawahnja. | |
3. | Kedudukan, susunan dan kekuasaan serta pertanggungan djawab Kedjaksaan Agung dan hal-hal lain tentang Kedjaksaan diatur dengan Undang-undang. | |
LIV. | Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan Kedjaksaan tidak bertentangan dengan Hak-hak Asasi Manusia. | |
LV. | 1. | Djaksa Agung dibantu oleh beberapa Djaksa Agung Muda. |
2. | Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden atas usul Pemerintah. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. |
204