Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/211

Halaman ini tervalidasi

Lampiran XII.

KEPUTUSAN

PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI

No. 10/K /PK /1959

tentang

Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai

Badan Judikatip, jang akan diadjukan kepada rapat Pleno Konsti-

tuante untuk mendapat keputusan.



I. Keputusan-keputusan pengadilan tidak boleh ditunda-tunda atau dihalang-halangi pelaksanaannja.
II. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara pidana menjebut aturan-aturan hukum jang mendjadi dasar keputusan.
III. Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan dengan/oleh Undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.
IV. Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
V. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
VI. Dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang, terhadap keputusan, jang diberikan dalam tingkat tertinggi oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
VII. Peradilan tata-usaha Pemerintah diserahkan pada badan peradilan atau kepada alat-alat kelengkapan lain jang susunan dan kekuasaannja diadakan dan diatur dengan Undang-undang.
VIII. 1. Diseluruh Indonesia berlaku peradilan umum jang seragam.
2. Peradilan dilakukan setjara kolegial, ketjuali mengenai perkara-perkara bersifat ringan, jang ditentukan dengan/oleh Undang-undang.

205