Halaman ini tervalidasi
Lampiran XII.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 10/K /PK /1959
tentang
Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai
Badan Judikatip, jang akan diadjukan kepada rapat Pleno Konsti-
tuante untuk mendapat keputusan.
I. | Keputusan-keputusan pengadilan tidak boleh ditunda-tunda atau dihalang-halangi pelaksanaannja. | |
II. | Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara pidana menjebut aturan-aturan hukum jang mendjadi dasar keputusan. | |
III. | Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan dengan/oleh Undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. | |
IV. | Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka. | |
V. | Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi. | |
VI. | Dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang, terhadap keputusan, jang diberikan dalam tingkat tertinggi oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. | |
VII. | Peradilan tata-usaha Pemerintah diserahkan pada badan peradilan atau kepada alat-alat kelengkapan lain jang susunan dan kekuasaannja diadakan dan diatur dengan Undang-undang. | |
VIII. | 1. | Diseluruh Indonesia berlaku peradilan umum jang seragam. |
2. | Peradilan dilakukan setjara kolegial, ketjuali mengenai perkara-perkara bersifat ringan, jang ditentukan dengan/oleh Undang-undang. |
205