Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/212

Halaman ini tervalidasi
Pendapat pertama:
IX. 1. Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan pengadilan pengadilan lainnja.
2. Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing.
3. Badan-badan pengadilan tersebut terdiri dari Kamar Perdata, Kamar Pidana dan Kamar Agama.
4. Kamar Agama diketuai oleh seorang hakim jang ahli dalam hal itu dan menganut agama itu.
5. Tiap-tiap Negara Bagian mempunjai Pengadilan Tinggi sendiri.
Pendapat kedua:
1. Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan lainnja.
2. Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing.
X. Segala tjampur tangan dalam urusan peradilan oleh alat-alat kelengkapan negara jang bukan kekuasaan mengadili dilarang, ketjuali kalau diizinkan oleh Undang-undang Dasar.
Pendapat pertama:
XI. Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Senat (Dewan Wakil Daerah), Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Djaksa Agung Muda, Ketua, Wakil

206