Halaman ini tervalidasi
Pendapat pertama: | ||
IX. | 1. | Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan pengadilan pengadilan lainnja. |
2. | Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing. | |
3. | Badan-badan pengadilan tersebut terdiri dari Kamar Perdata, Kamar Pidana dan Kamar Agama. | |
4. | Kamar Agama diketuai oleh seorang hakim jang ahli dalam hal itu dan menganut agama itu. | |
5. | Tiap-tiap Negara Bagian mempunjai Pengadilan Tinggi sendiri. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan lainnja. | |
2. | Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing. | |
X. | Segala tjampur tangan dalam urusan peradilan oleh alat-alat kelengkapan negara jang bukan kekuasaan mengadili dilarang, ketjuali kalau diizinkan oleh Undang-undang Dasar. | |
Pendapat pertama: | ||
XI. | Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Senat (Dewan Wakil Daerah), Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Djaksa Agung Muda, Ketua, Wakil |
206