Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/213

Halaman ini tervalidasi

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Bank Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, Anggota Madjelis Tinggi dan Pendjabat-pendjabat lain jang ditundjuk dengan Undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan Undang-undang dan jang dilakukan dalam masa pekerdjaannja, ketjuali ditetapkan lain dengan Undang-undang.


Pendapat kedua:

Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Hakim-hakim pengadilan jang lain, Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Duta-duta dan Anggota Madjelis Tinggi dan Pendjabat-pendjabat lain jang ditundjuk dengan Undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran djabatan dan pelanggaran-pelanggaran lain jang ditentukan dengan Undang-undang, dan jang dilakukan dalam masa pekerdjaannja ketjuali kalau ditentukan lain dengan Undang-undang.

Tjatatan: Wakil Presiden, Dewan Perantjang Nasional,
Dewan Nasional, Madjelis Pertimbangan Daerah djika ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, maka Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Nasional, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Madjelis Pertimbangan Daerah termasuk diadili Mahkamah Agung.

207