Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/215

Halaman ini tervalidasi
orang tjalon kepada Presiden, untuk diangkat seorang diantaranja.
Ketetapan ini tidak mengurangi jang ditentukan dalam ajat-ajat berikut.
3. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diberhentikan apabila mentjapai usia jang tertentu.
4. Mereka dapat diberhentikan, dipetjat sementara atau dipetjat dari djabatannja, menurut tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang.
5. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
Pendapat pertama:
XIV. 1. Badan jang berhak menjelesaikan perselisihan tafsiran Undang-undang Dasar membatalkan Undang-undang dan peraturan-peraturan jang menjimpang dari Undang-undang Dasar atau Hukum Islam.
2. Tjara pembatalannja diatur dengan Undang-undang.
Pendapat kedua:
Mahkamah Agung membatalkan Undang-undang dan peraturan jang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar dengan tjara jang ditentukan dengan Undang-undang.
Pendapat pertama:
XV. 1. Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2. Hukum-hukum tersebut pada ajat 1 bersumber kepada Hukum Islam.

209