Halaman ini tervalidasi
orang tjalon kepada Presiden, untuk diangkat seorang diantaranja. | ||
Ketetapan ini tidak mengurangi jang ditentukan dalam ajat-ajat berikut. | ||
3. | Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diberhentikan apabila mentjapai usia jang tertentu. | |
4. | Mereka dapat diberhentikan, dipetjat sementara atau dipetjat dari djabatannja, menurut tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang. | |
5. | Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. | |
Pendapat pertama: | ||
XIV. | 1. | Badan jang berhak menjelesaikan perselisihan tafsiran Undang-undang Dasar membatalkan Undang-undang dan peraturan-peraturan jang menjimpang dari Undang-undang Dasar atau Hukum Islam. |
2. | Tjara pembatalannja diatur dengan Undang-undang. | |
Pendapat kedua: | ||
Mahkamah Agung membatalkan Undang-undang dan peraturan jang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar dengan tjara jang ditentukan dengan Undang-undang. | ||
Pendapat pertama: | ||
XV. | 1. | Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri. |
2. | Hukum-hukum tersebut pada ajat 1 bersumber kepada Hukum Islam. |
209