Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/216

Halaman ini tervalidasi
Pendapat kedua:
Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Pendapat pertama:
XVI. 1. Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan undang-undang.
2. Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja.
3. Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang.
4. Djabatan hakim tidak boleh dirangkap dengan djabatan-djabatan lain.
Pendapat kedua:
1. Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan Undang-undang.
2. Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja.
3. Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang.
4. Hak-hak, kewadjiban-kewadjiban, dan kedudukan dari hakim-hakim diatur dengan Undang-undang.

210