Halaman ini tervalidasi
Pendapat kedua: | ||
Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri. | ||
Pendapat pertama: | ||
XVI. | 1. | Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan undang-undang. |
2. | Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
4. | Djabatan hakim tidak boleh dirangkap dengan djabatan-djabatan lain. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
2. | Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
4. | Hak-hak, kewadjiban-kewadjiban, dan kedudukan dari hakim-hakim diatur dengan Undang-undang. |
210