Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/217

Halaman ini tervalidasi
XVII. Anggaran belandja dan tata-usaha dari kekuasaan mengadili ditentukan dan diselenggarakan tersendiri, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang.
XVIII. Dengan Undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa Undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan Undang-undang.
Pendapat pertama:
XIX. 1. Presiden mempunjai hak grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh putusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.
2. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
Tjatatan: Adanja materi hukuman mati belum merupakan pendapat jang bulat.
3. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan Undang-undang, ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden, sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung
4. Hak Presiden memberikan grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, kedjahatan -kedjahatan tersebut didjelaskan dengan

Undang-undang.

Pendapat kedua:
1. Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.

211