Halaman ini tervalidasi
XVII. | Anggaran belandja dan tata-usaha dari kekuasaan mengadili ditentukan dan diselenggarakan tersendiri, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang. | |
XVIII. | Dengan Undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa Undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan Undang-undang. | |
Pendapat pertama: | ||
XIX. | 1. | Presiden mempunjai hak grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh putusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung. |
2. | Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan untuk memberi grasi. | |
Tjatatan: Adanja materi hukuman mati belum merupakan pendapat jang bulat. | ||
3. | Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan Undang-undang, ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden, sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung | |
4. | Hak Presiden memberikan grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, kedjahatan -kedjahatan tersebut didjelaskan dengan
Undang-undang. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung. |
211