Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/218

Halaman ini tervalidasi
  1. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan untuk memberi grasi. Tjatatan: adanja materi hukuman mati belum merupakan pendapat jang bulat.
  2. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan Undang-undang, ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden, sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.

Pendapat pertama:

XX. 1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas segala perbuatan pengadilan lain menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perlakuan Undang-undang Dasar atau Undang-undang dan mengambil tindakan terhadap perbuatan jang menjimpang dari Undang-undang Dasar atau Undang-undang menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pendapat kedua:

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas segala perbuatan pengadilan -pengadilan lain menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.



212