Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/219

Halaman ini tervalidasi

Lampiran XIII.

KEPUTUSAN

PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI

No. 11 / K /PK / 1959

tentang

Rumusan rantjangan Mukaddimah Undang-undang Dasar, jang akan

diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk

mendapat keputusan.


PENDAPAT PERTAMA.

Mukaddimah.

 „Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

 Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakjat Indonesia kepada pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 Atas berkat rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada:

213