Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

 Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.

 Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masjarakat dan negara Indonesia. Masjarakat dan negara Indonesia tumbuh, djaman berubah, terutama pada djaman revolusi lahir bathin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup setjara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masjarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu djanganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (gestaltung) kepada pikiran-pikiran jang masih mudah berobah.

 Memang sifat aturan jang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu makin „soepel” (elastic) sifatnja aturan itu, makin baik. Djadi kita harus mendjaga supaja sistim Undang-undang Dasar djangan sampai ketinggalan djaman.

 Djangan sampai kita membikin undang-undang jang lekas usang („verouderd”). Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnja negara, ialah semangat, semangat para penjelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar jang menurut kata-katanja bersifat kekeluargaan negara, para pemimpin pemerintah itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinja dalam praktek. Sebaliknja meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi djikalau semangat para penjelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tidak akan merintangi djalannja negara. Djadi jang paling penting semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanja aturan-aturan pokok sadja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.


SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA.

 Sistim pemerintahan negara jang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar, jalah:

INDONESIA IALAH NEGARA JANG BERDASAR ATAS HUKUM (RECHTSSTAAT).

  1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).


16