Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/220

Halaman ini tervalidasi

„Ke Tuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia”.


PENDAPAT KEDUA:

Mukaddimah.


„Bahwa kemerdekaan setiap bangsa dan haknja menentukan nasib sendiri adalah adjaran Islam, oleh karena itu pendjadjahan, dalam bentuk apapun diatas dunia harus dihapuskan.


Bahwa dalam pergerakan perdjuangan memerdekakan Indonesia ternjata Islam telah mendjadi sumber dorongan djiwa rakjat Indonesia jang utama.


Bahwa bangsa Indonesia jang sebagian besar terdiri dari ummat Islam sudah sepandjang masa bersatu -padu dalam memperdjuangkan kemerdekaan itu. Alhamdulillah dengan Kurnia dan Rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala terlaksanalah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka untuk memelihara kemerdekaan itu, kami bangsa Indonesia berketetapan hati untuk menjusun negara Indonesia mendjadi Republik berdaulat jang berdasarkan Islam.


Dengan demikian, kami bangsa Indonesia menegakkan negara hukum, jang mendjamin terlaksananja keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakjatnja, serta mendjundjung tinggi asas kemanusiaan dalam pergaulan bangsa-bangsa.


Demi ini, kami bangsa Indonesia menerima dan menjatakan berlaku untuk kami Undang-undang Dasar ini dalam Sidang Konstituante pada hari ................. tanggal .................. 19.... bersamaan dengan tanggal ................. 13 .................... ( H )".


214