Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/224

Halaman ini tervalidasi

pendirian mutlak -mutlakan dan tanpa bertindak paksa-paksaan berisi pelbagai matjam tekanan, sebagaimana dikemukakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara K. H. M. Sjukri dari fraksi „Nahdlatul Ulama”.

 Pemerintah djuga berharapan agar persesuaian itu hendaknja ditjapai dengan djalan musjawarah setjara kekeluargaan jang menudju kepada permufakatan, dan dilakukan dengan djiwa dan semangat 17 Agustus 1945.

 Pendirian jang demikian itu tidak bersifat „bantji”, sebagaimana dikatakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Achmad Soekarma didjaja, tetapi membuktikan ketjakapan Bangsa Indonesia mengendalikan arus Revolusi Nasionalnja jang masih berlangsung menurut saluran-saluran jang konstitusionil.

 Andjuran untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, jang seperti dikatakan oleh Pembitjara jang terhormat tersebut terdapat pula dalam Manifes-manifes „Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia” tertanggal 20 Mei 1955, jang diumumkan pada waktu pembentukan organisasi IP-KI itu dan jang menurut Anggota-anggota jang terhormat Saudara I. R. Lobo dari fraksi „Persatuan Marhaen Indonesia" dan Saudara Asnawi Said dari fraksi „Gerakan Pembela Pantja Sila” senantiasa diperdjoangkan oleh partai atau fraksinja masing-masing, adalah demikian pentingnja bagi Negara dan Masjarakat Indonesia, sehingga pelaksanaannja harus dilakukan dengan gaja revolusioner dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 jang masih berlaku sekarang.

SEDJARAH.

 Saudara Ketua,

 Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 untuk „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945” tidak diambil setjara tergesa-gesa, tidak memuat pertentangan-pertentangan dan tidak merupakan suatu experimen belaka, sebagaimana dinjatakan oleh Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin atas nama fraksi „Partai Buruh”, tetapi ia adalah hasil dari pada pemikiran jang mendalam dan dengan sungguh-sungguh.

218