Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/227

Halaman ini tervalidasi

pertimbangkan andjurannja „kembali kepada Undang-undang Dasar 1945” kepada sidang Konstituante jang terhormat ini, disamping mempertanggung-djawabkan putusan Dewan Menteri untuk „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945” sebagai kebidjaksanaan Pemerintah jang bersifat pokok kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

 Keterangan ini ditudjukan djuga kepada Anggota jang terhormat Saudara M. Tahir Abubakar dari fraksi „Partai Serikat Islam Indonesia".

KESULITAN-KESULITAN EXEKUTIF.

 Saudara Ketua,

 Kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat meliputi bidang-bidang politik, militer dan sosial-ekonomi, dan dihadapi oleh instansi -instansi pusat dan daerah, baik masing-masing maupun bersama-sama.

 Kesulitan-kesulitan itu dihadapi pula oleh Rakjat, dan dengan sendirinja oleh wakil-wakilnja didalam Konstituante jang terhormat.

 Berhubung dengan itu maka kepada Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito dari fraksi „Masjumi” dinjatakan bahwa Pemerintah berkewadjiban mengatasi kesulitan-kesulitan diluar atau jang bersumber pada Konstituante, karena kesulitan kesulitan itu tidak hanja terletak dibidang exekutif, tetapi mengingat makna pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara, Pemerintah berkewadjiban pula memberikan bantuan jang bersifat konstitusionil dalam mengatasi dan menjelesaikan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Sidang Pembuat Undang-undang Dasar jang terhormat ini sendiri.

 Pemerintah tidak dapat mengatakan kesulitan-kesulitan manakah jang lebih penting daripada jang lainnja, sebagaimana diharapkan oleh Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin, karena menurut pendapat Pemerintah semuanja itu merupakan suatu rangkaian jang sukar untuk dipisah-pisahkan, sebagaimana dibenarkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Soedjatmoko dari fraksi „PartaiSosialis Indonesia”.

221