Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/228

Halaman ini tervalidasi

 Maka oleh karena itu Pemerintah jakin bahwa hanja dengan penjelesaian kesulitan-kesulitan disemua bidang kenegaraan dan kemasjarakatan itu setjara integral, akan dapat diusahakan kesedjahteraan Rakjat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 jang bersifat „Res Publica”, dan jang kita harapkan bersama.

 Untuk mempertjepat penjelesaian kesulitan-kesulitan jang kita hadapi Pemerintah berpendapat sekarang sudah tibalah saatnja untuk merobah setjara revolusioner dasar bekerdja kita, jang kita pergunakan sed jak tahun 1950, hal mana dibenarkan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida dari „Partai Republik Indonesia Merdeka”, Saudara I. J. Kasimo dari fraksi „Partai Katholik", Saudara H. L. Rumaseuw dari fraksi „Persatuan Irian Barat” dan Saudara Sahamad Sudjono dari fraksi „Pekerdja”.

 Sebagai akibat ketatanegaraan berhubung dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 itu, Pemerintah jang dibentuk menurut Undang-undang Dasar Sementara bermaksud menjerahkan kembali mandatnja kepada Presiden.

 Pelaksanaan demokrasi terpimpin oleh Pemerintah jang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 nanti Insja'Allah menambah kepertjajaan dan harapan Rakjat dimasa depan akan tertjapai nja tjita-tjita Revolusi Nasional kita, sebagaimana dikemukakan oleh beberapa fraksi dan Anggota jang terhormat.

KESULITAN KONSTITUSIONIL.

 Saudara Ketua,

 Dari uraian saja diatas djelaslah kiranja bahwa untuk merealisir gagasan melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 baik Presiden maupun Pemerintah, sekalipun dengan gaja revolusioner, senantiasa hendak menempuh djalan musjawarah setjara konstitusionil.

 Dengan demikian Presiden dan Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud mentjapai tjita-tjitanja dengan melakukan „dengan samar-samar ataupun terang-terangan praktek -praktek sesuatu pemerintahan diktatur, jang memaksa Wakil-wakil Rakjat menelan begitu

222