Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/229

Halaman ini tervalidasi

sadja apa jang disodorkan oleh Pemerintah kepadanja”, sebagaimana ditanjakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah dari fraksi „Partai Buruh”, dan sebagaimana dirasakan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Hamka dan Saudara Kahar Muzakkir dari fraksi „Masjumi”.

 Selandjutnja menurut pendapat Pemerintah adalah tidak tepat apabila dibajangkan seolah-olah andjuran Pemerintah itu mengandung tudjuan untuk membubarkan Konstituante, sebagaimana dirasakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara Hamara Effendy dari fraksi „Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia”.

 Pemerintah telah mendengarkan pendjelasan beberapa orang Anggota jang terhormat:

—bahwa Konstituante masih mempunjai waktu sampai saat sebelum Dewan Perwakilan Rakjat baru terbentuk sebagai antjer-antjer untuk menjelesaikan pekerdjaan pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, sebagaimana diutarakan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah dan Saudara Prawoto Mangkusasmito;
—bahwa Konstituante telah mentjapai hasil-hasil jang banjak dalam menunaikan tugasnja, sebagaimana dikemukakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara K. H. M. Sjukri;
—bahwa Konstituante berharapan baik akan mentjiptakan Undang-undang Dasar baru, sebagaimana dikatakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara A. Sjafiuddin dari fraksi „Penjaluran”.

 Akan tetapi dalam pada itu diperingatkan, bahwa tugas membentuk Undang-undang Dasar Republik Indonesia menurut pasal 134 dan 137 Undang-undang Dasar Sementara kita dibebankan kepada Konstituante dan Pemerintah bersama-sama, sebagaimana ditegaskan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Astrawinata dari fraksi „Republik Proklamasi”, Saudara Sarino Mangunpranoto dari fraksi „Partai Nasional Indonesia", Saudara Maruto Nitimihardjo dari fraksi „Partai Murba”, dan Saudara Siauw Giok Tjhan dari fraksi „Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia”.

223