Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

Sistim Konstitusionil.

Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusionil (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas).

Bab II.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Pasal 2.

1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat terdiri dari atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, ditambah dengan utusan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

2. Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam 5 tahun di Ibu -Kota Negara.

3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat ditetapkan dengan suara jang terbanjak.

Pasal 3.

Madjelis Permusjawaratan Rakjat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

Pendjelasan :

Kekuasaan negara jang tertinggi ditangan Mad jelis Permusjawaratan Rakjat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Madjelis).

Kedaulatan rakjat dipegang oleh suatu Badan, bernama „Madjelis Permusjawaratan Rakjat”, sebagai pendjelmaan seluruh Rakjat Indonesia (Vetretungsorgan des Willens des Staatsvolkes).

Madjelis ini menetapkan Undang-undang Dasar, dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Madjelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (wakil Presiden).

Madjelis inilah jang memegang kekuasaan negara jang tertinggi, sedang Presiden harus mend jalankan haluan negara menurut garis-garis besar jang telah ditetapkan oleh Madjelis. Presiden jang diangkat oleh Madjelis, tunduk dan bertanggung djawab kepada Madjelis. la ialah „mandataris” dari Madjelis, ia berwadjib mendjalankan putusan-putusan Madjelis. Presiden tidak „neben" akan tetapi „untergeordnet ” kepada Madjelis.

17