Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/230

Halaman ini tervalidasi

 Pemerintah sedjak semula tidak bermaksud untuk mengandjurkan perobahan-perobahan dalam Undang-undang Dasar Sementara, jang berlaku sekarang, dengan menempuh djalan jang digariskan dalam pasal 140 Undang-undang Dasar Sementara; begitu pula Pemerintah tidak menghendaki mengetengahkan andjurannja kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 setjara „samar-samar" dengan perantaraan fraksi-fraksi partai pendukung Pemerintah didalam Konstituante, sebagaimana dinasehatkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Tadjuddin Noor dari fraksi „Persatuan Indonesia Raja"-Hazairin.

 Pada kesempatan ini Pemerintah menjatakan terima kasih kepada Anggota jang terhormat Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo dari fraksi „Partai Nasional Indonesia” atas sumbangannja jang berharga untuk menambah pendjelasan Pemerintah dalam persoalan pene tapan Undang-undang Dasar Republik Indonesia oleh Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah tidak hanja dapat diganggu-gugat dalam hal pengesahan dan pengumuman Undang-undang Dasar Republik Indonesia sadja, sebagaimana dikatakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara A. Sjafiuddin, tetapi Pemerintah harus mempertanggung-djawabkan pula:

 Pertama : bahwa dibentuk suatu Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang sesuai dengan watak, sifat dan kepribadian Bangsa Indonesia dalam keseluruhannja, tidak dengan hal-hal spesifik jang terdapat pada masing-masing suku atau daerah seperti dikemukakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin;

 Kedua : bahwa pembentukan Undang-undang Dasar Republik Indonesia itu terlaksana selekas-lekasnja, untuk halmana diadakan

suatu antjar-antjar waktu, seperti dikatakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah, jang tidak berarti bahwa tidak boleh diichtiarkan untuk mempertjepat pekerdjaan itu;

224