Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/231

Halaman ini tervalidasi

 Ketiga : bahwa pekerdjaan membentuk Undang-undang Dasar Republik Indonesia itu berdjalan lantjar dan tidak menemui kesukaran suatu apapun sebagaimana diutarakan antara lain olehAnggota-anggota jang terhormat Saudara K.H.M. Sjukri, Saudara Astrawinata dan Saudara Soedjono Tjiptoprawiro dari fraksi „Partai Buruh”.

 Ketiga-tiga pertimbangan tersebut itulah, disamping pertimbangan-pertimbangan lain jang prinsipil dibidang Konstitusi, mendorong Pemerintah untuk mengambil posisi sebagai pembuat konsep Undang-undang Dasar menurut Undang-undang Dasar Sementara, seperti dikatakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara A. Sjafiuddin, serta mengadjak Konstituante jang terhormat ini untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Setelah itu tertjapai maka menurut pendapat Pemerintah perlu dilakukan pergantian Kabinet dan penindjauan kembali aparatur Negara, baik dalam struktur maupun dalam formasi dan personalianja, sebagaimana dikatakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida, Saudara J. Karoeboen dari fraksi „Persatuan Irian Barat", Saudara Madomiharna dari fraksi „Persatuan Rakjat Desa”, Saudara Soedjono Tjiptoprawiro, Saudara Soekarno Djojo negoro dari „Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia”, Saudara M. Sapija dari fraksi „Republik Proklamasi”, Saudara Sunarjo Umar Sidik dari fraksi „Partai Rakjat Indonesia", Saudara I.R. Lobo, Saudara Asnawi Said dari „Gerakan Pembela Pantjasila” dan Saudara Soedjatmoko.

 Akan tetapi hal-hal itu baiklah diperbintjangkan nanti, djika telah terbentuk suatu Pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, dan dikerdjakan untuk memperkuat djaminan akan lebih lantjarnja djalannja roda pemerintahan dimasa jang akan datang, berdasarkan Konstitusi Proklamasi.

 Pemerintah sependapat dengan Angota -anggota jang terhormat Saudara Wongsonegoro dari fraksi „Persatuan Indonesia Raya”. Wongsonegoro dan Saudara I.J. Kasimo, bahwa dalam penjusunan kembali alat-alat Negara dari atas sampai bawah perlu diperhatikan hal-hal seperti berikut:

225