Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/232

Halaman ini tervalidasi

Pertama : rasa tanggung-djawab para petugas dan pemimpin;

Kedua : berbitjara sedikit tetapi bekerdja-keras; dan

Ketiga : penempatan ”the right man in the right place”.

 Pemerintah telah memberikan pertanggungan djawab mengenai tindakan- tindakannja dibidang exekutif untuk mengatasi kesulitan-kesulitan jang dihadapi Negara dan Masjarakat itu pada waktu dan tempatnja, jaitu berkali-kali selama masa 2 tahun jang lalu didepan Dewan Perwakilan Rakjat, sehingga tidak pada tempatnja Pemerintah mengulangi keterangan-keterangan mengenai kebidjaksanaan Pemerintah sekarang dihadapan sidang Konstituante jang terhormat ini, sebagaimana diharapkan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara Anwar Sutan Amirudin dari fraksi „Partai Politik Tarekat Islam”.

 Tjukuplah disini ditjatat, bahwa sampai sekarang Dewan Perwakilan Rakjat berpendirian, bahwa Pemerintah dapat bekerdja terus untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dibidang exekutif menurut Program Kabinet.

 Keterangan ini ditudjukan antara lain kepada Anggota jang terhormat Saudara Soetisna Sendjaja dari fraksi „Gerakan Pilihan Sunda”, jang mengusulkan supaja dimasa sebelum terbentuknja Undang-undang Dasar Republik Indonesia oleh Konstituante, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan kekuasaannja kepada suatu „Presidium”, hal mana tidak mempunjai dasar, baik dalam Undang-undang Dasar Sementara maupun dalam Undang-undang Dasar 1945.

 Jang perlu dikemukakan sekarang dalam sidang Konstituante jang terhormat ini ialah kelemahan-kelemahan dibidang Konstitusi, jang telah dikemukakan setjukupnja dalam Amanat Presiden pada tanggal 22 April jang lalu, untuk dipergunakan dalam menunaikanbtugas bersama Konstituante dengan Pemerintah menetapkan selekas-lekasnja Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah sudah menginsjafi sebelumnja dan telah menjaksikan dalam pemandangan umum Konstituante jang baru lalu bahwa mengenai andjuran Pemerintah tersebut timbul beberapa pendapat,

226