Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/233

Halaman ini tervalidasi

akan tetapi Pemerintah djuga pertjaja, bahwa achirnja pendapat pendapat itu dapat dipertemukan dalam suatu musjawarah, jang diliputi oleh suasana kekeluargaan, jang peserta-pesertanja bersikap toleran, berdjiwa nasional dan bersemangat revolusioner dalam mengabdi kepada Bangsa dan Negara dan tanpa meninggalkan rasa kalah pada fihak jang satu atau rasa menang pada fihak jang lain, seperti dikemukakan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara K.H.M. Sjukri dan Saudara Asmara Hadi.

 Berhubung dengan itu tak pernah terlintas dalam fikiran Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan seperti dikemukakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah, jaitu supaja „sebelum kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 Konstituante dibubarkan dulu, dengan alasan bahwa pekerdjaannja telah gagal dan sudah tidak bermanfaat lagi untuk memperpandjang djangka waktu bekerdjanja, kemudian Pemerintah mempertanggung-djawabkan kebidjaksanaan ini kepada Rakjat Indonesia dengan Dekrit Presiden".

 Sebagaimana telah terbukti dimasa jang lalu dan telah dikemukakan berkali-kali terlebih dahulu, Pemerintah – sekalipun kadang-kadang harus bertindak drastis – sedjak semula tidak pernah mempunjai maksud-maksud mengambil tindakan-tindakan jang bersifat experimen atau inkonstitusionil, melainkan senantiasa bersikap „Sportif” dalam mempertanggung-djawabkan kebidjaksanaannja pada waktunja terhadap Rakjat Indonesia melalui wakil-wakilnja didalam Dewan Perwakilan Rakjat.

 Pemerintah sependapat dengan pernjataan dari antara lain Anggota jang terhormat Saudara A. Bastari dari fraksi „Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia”, bahwa untuk mentjapai hasil baik dalam musjawarah setjara kekeluargaan seperti saja maksudkan tadi, hendaklah kita djangan bersikap „a priori”, tetapi mentjiptakan terlebih dahulu suatu suasana jang diliputi perasaan harga-menghargai pendirian masing-masing dan perasaan saling memaafkan untuk kesalahan-kesalahan dimasa jang lalu, sehingga achirnja kita dapat bersepakat dengan hati jang ichlas dan suara jang bulat untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

227