Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/234

Halaman ini tervalidasi

 Saudara Ketua,

 Setelah mengutjapkan kata pendahuluan tadi, baiklah saja selandjutnja menjampaikan tambahan pendjelasan Pemerintah dengan berpedoman pada sistematik jang dipergunakan dalam putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959, jang — seperti diketahui — dibagi dalam 3 Bab, jaitu:

Bab I - Tentang Undang-undang Dasar 1945,
Bab II - Tentang prosedur „Kembali kepada Undang-undang
Dasar 1945", dan
Bab III - Tentang masuknja golongan fungsionil kedalam
Dewan Perwakilan Rakjat.


BAB I: TENTANG UNDANG-UNDANG

DASAR 1945.

 Bab I selandjutnja terdiri dari 10 pokok fikiran.

 1. Mengenai pokok fikiran jang pertama, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 merupakan „dokumen historis” atas dasar mana Revolusi dimulai dan jang dapat dipakai untuk landasan guna penjelesaian Revolusi pada tingkatan sekarang”, telah dikemukakan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Soedijono Djojoprajitno, Saudara A. Sjafiuddin, Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo, Saudara Asnawi Said, Saudara Njoto, Saudara Wikana, Saudara S.M. Abidin, Saudara Prawoto Mangkusastmito, Saudara Asmara Hadi, Saudara J. Karubun, Saudara Roestamadji, Saudara J.T.C. Simorangkir, Saudara Kuasini Sabil, Saudara Yap Thiam Hien, Saudara Tadjuddin Noor, Saudara Moh. Djazuli Kartawinata, Saudara Kho Kwat Oen dan Saudara J. Th. Kouthoofd.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah mengetahui bahwa Revolusi Nasional kita mentjetus setelah tertjapainja kata-sepakat antara para perintis kemerdekaan kita.

 Dalam hubungan ini Pemerintah tentu menghargai kebulatan tekad dan kata-sepakat nasional jang oleh Anggota jang terhormat Saudara Soedijono Djojoprajitno dari fraksi „Partai Murba” dinamakan „Perdjandjian Rengas-Dengklok”, jang diikrarkan sebelum

228