Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/236

Halaman ini tervalidasi

sedjarahnja Undang-undang Dasar 1945 dulu dimaksud djuga sebagai Undang-undang Dasar Sementara.


Pemerintah tidak melihat manfaatnja untuk mempersoalkan apakah Undang-undang Dasar 1945 itu dulu pada tanggal 18 Agustus 1945 diwaktu merumuskannja dimaksud sebagai Undang-undang Dasar Sementara atau Undang-undang Dasar tetap, oleh karena ia sedjak tanggal 17 Agustus 1950 tidak berlaku lagi.


Jang njata dalam sedjarah Republik Indonesia selama hampir 14 tahun ini ialah, bahwa Undang-undang Dasar 1945 tetap mendjiwai kita sampai sekarang.


Pemerintah tidak menutup mata untuk kekurangan-kekurangan jang terdapat pada Konstitusi Proklamasi kita tersebut, diantaranja tidak terdapatnja dengan luas hak-hak azasi manusia seperti dikemukakan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Moh. Djazuli Kartawinata dari fraksi „Partai Sjarikat Islam Indonesia”, Saudara Wikana, Saudara J.T.C. Simorangkir dari fraksi „Partai Kristen Indonesia”, dan Saudara Kho Kwat Den dari fraksi „Kesatuan”, kebebasan menjatakan pendapat dan berorganisasi, jang dikonstatir antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Asmara Hadi dan kurang djelasnja hubungan antara ketentuan -ketentuan dalam pasal 6 ajat (1) dan pasal 27 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945, seperti dikonstatir antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara J. Th. Kouthoofd.


Hanja usaha penjempurnaan Konstitusi Proklamasi itu menurut pendapat Pemerintah sejogyanja dilaksanakan sesudah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja, untuk kemudian menjelenggarakan usaha penjempurnaannja menurut tjara jang ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri.


Saudara Ketua,


2. Mengenai pokok fikiran jang kedua, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 adalah tjukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia: „kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan”, telah dikemukakan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Hamka, Saudara M. Tahir Abubakar, Saudara H. Sjaifuddin Zuhri dan Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo.

230