Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/238

Halaman ini tervalidasi

 Saudara Ketua,

 3. Mengenai pokok fikiran jang ketiga, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja prinsip demokrasi terpimpin”, dan bahwa „demokrasi terpimpin adalah demokrasi", telah diberikan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin, Saudara Prawoto Mangkusasmito, Saudara Asmara Hadi dan Saudara J.T.C. Simorangkir, Saudara I.J. Kasimo, Saudara Soedjatmoko, Saudara K.H.M. Sjukri, Saudara Sarino Mangunpranoto dan Saudara Njoto.

 Berkenaan dengan usul-usul untuk menjelamatkan Negara kita dengan pembentukan Pemerintah Republik Federasi, Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa sedjarah Republik Indonesia Serikat selama 7½ bulan telah tjukup membuktikan bahwa Pemerintahan Republik Federasi tidak tjotjok dengan iklim Indonesia, karena tidak dikehendaki oleh rakjat.

 Selandjutnja Pemerintah djuga tidak dapat mempertanggungdjawabkan experimen-experimen kearah itu, jang menghidupkan kembali sentimen-sentimen kedaerahan dan kesukuan, jang pasti akan memperbesar lagi gangguan-gangguan keamanan, dan jang sungguh-sungguh tidak bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa Indonesia dalam keseluruhannja.

 Pemerintah mengerti bahwa dengan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 keadaan politik dan perekonomian tidak dapat diperbaiki dengan sekedjap mata, tetapi kita setidak-tidaknja telah meletakkan dasar jang kuat untuk perbaikannja dengan melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.

 Dalam istilah „demokrasi terpimpin” termasuk dengan sendirinja pengertian „demokrasi mendidik” jang dikemukakan oleh Anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin, dan jang tidak begitu sesuai dalam suasana „demokrasi liberal”.

 Jang diutamakan dalam pemerintahan berdasarkan prinsip „demokrasi terpimpin” bukanlah kestabilan Pemerintah sadja, tetapi terutama kestabilan kesedjahteraan Rakjat. Setjara realistis siapapun harus mengakui bahwa segala ichtiar menudju kesedjahteraan rakjat itu amat terganggu oleh silih bergantinja Kabinet dan Menteri-menteri, hal mana selamanja

232