Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/239

Halaman ini tervalidasi

berakibat terus bertumpuknja rentjana dan pekerdjaan jang setengah selesai atau terbengkalai, jang merupakan pemborosan waktu, tenaga dan biaja.

 Berhubung dengan „demokrasi terpimpin” dapatlah dinamakan pula „demokrasi karya jang teratur dan berentjana”, jang djauh berbeda dengan „demokrasi liberal jang bebas dan merdeka”, ataupun dengan autokrasi dan diktatur.

 Sungguhpun Presiden dalam pengangkatan Menteri-menteri atau lain-lain petugas Negara menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah lebih bebas dari pada diwaktu berlakunja Undang-undang Dasar Sementara, dalam arti bahwa Kepala Negara dalam hal-hal tersebut tidak terlalu terikat pada keinginan partai-partai, namun mengingat pertanggungan-djawabnja jang demikian beratnja Kepala Negara akan menjesuaikan kebidjaksanaannja dengan suasana dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat.

 Demikian halnja djuga dalam melaksanakan haluan Negara, jang garis-garis besarja ditetapkan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dan dalam pekerdjaan legislatif, termasuk penetapan anggaran pendapatan dan belandja Negara, jang dilaksanakan dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.

 Selandjutnja, pertanggungan djawab Presiden terhadap Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut pendapat Pemerintah mempunjai makna jang lebih djauh dari pada memberi laporan belaka kepada suatu badan.

 Dari pertanggungan djawab itu Madjelis Permusjawaratan Rakjat akan menarik kesimpulan-kesimpulan jang tidak hanja mempengaruhi kemungkinan pemilihan kembali jang bersangkutan sebagai Presiden, tetapi dapat membawa djuga konsekwensi-konsekwensi lain bagi jang bersangkutan.

 Saudara Ketua,

 Baik dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat maupun dalam Dewan Perwakilan Rakjat harus diusahakan, agar semua musjawarah berachir dengan persepakatan.

 Hanja dalam keadaan memaksa dilakukan pemungutan suara sebagaimana disebut dalam pasal 2 ajat (3) Undang-undang Dasar 1945.

233