Bab III.
Kekuasaan Pemerintah Negara.
Pasal 4.
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerin
tahan menurut Undang-undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh satu
orang wakil Presiden,
Pasal 5.
- Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendjalan
kan Undang-undang sebagaimana mestinja.
Pasal 6.
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusja
waratan Rakjat dengan suara jang terbanjak.
Pasal 7.
Presiden dan wakil Presiden memegang djabatannja selama masa
5 tahun dan sesudahnja dapat dipilih kembali.
Pasal 8.
Djika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh wakil Pre siden sampai habis waktunja.
Pasal 9.
Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut: Sumpah Presiden (wakil Presiden):
„Demi Allah“, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban
Presiden Republik Indonesia (wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja, memegang teguh Undang -undang Dasar dan
18