Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/24

Halaman ini tervalidasi

Bab III.

Kekuasaan Pemerintah Negara.

Pasal 4.

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerin

tahan menurut Undang-undang Dasar.

  1. Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh satu

orang wakil Presiden,

Pasal 5.

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang

dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.

  1. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendjalan

kan Undang-undang sebagaimana mestinja.

Pasal 6.

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusja

waratan Rakjat dengan suara jang terbanjak.

Pasal 7.

Presiden dan wakil Presiden memegang djabatannja selama masa 5 tahun dan sesudahnja dapat dipilih kembali.

Pasal 8.

Djika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh wakil Pre siden sampai habis waktunja.

Pasal 9.

Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut: Sumpah Presiden (wakil Presiden):

„Demi Allah“, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban

Presiden Republik Indonesia (wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja, memegang teguh Undang -undang Dasar dan


18