Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/241

Halaman ini tervalidasi

 Pemerintah pertjaja bahwa usaha, seperti dimaksudkan tadi, akan dilandjutkan nanti oleh Pemerintah jang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

 Saudara Ketua,

 4. Mengenai pokok fikiran jang ke-empat, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 mendjamin Pemerintah jang stabil selama 5 tahun — lebih dari Undang-undang Dasar Sementara sekarang — oleh karena kekuasaan Dewan Perwakilan Rakjat dibatasi (tidak dapat mendjatuhkan Pemerintah i.c. Presiden) berhubung kekuasaan tertinggi (jaitu kedaulatan Rakjat) ada ditangan Madjelis Permusjawaratan Rakjat”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara Njoto, Saudara Prawoto Mangkusasmito, Saudara Roestamadji, Saudara Siauw Giok Tjhan, Saudara Yap Thiam Hien dan Saudara M. Tahir Abubakar.

 Saudara Ketua,

 Dengan istilah „kekuasaan Dewan Perwakilan Rakjat dibatasi” Pemerintah — sesuai dengan pendapat Anggota jang terhormat Saudara Njoto — sekali-kali tidak bermaksud a priori mengingkari hak-hak parlementer seperti hak menanja, hak angket dan hak interpelasi.

 Hanja hak mengadjukan mosi tidak pertjaja kepada Pemerintah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan dalam Undang-undang Dasar 1945.

 Sekalipun demikian, Pemerintah dalam menjelenggarakan kebidjaksanaannja masih harus mendengarkan dan memperhatikan pendapat-pendapat dalam Dewan Perwakilan Rakjat, jang menurut pasal 23 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 mempunjai pula hak untuk bersama-sama dengan Pemerintah menetapkan anggaran pendapatan dan belandja Negara.

 Mengenai „garis-garis besar haluan Negara jang ditetapkan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat”, jang ditanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan, dapat diterangkan bahwa garis-garis besar tersebut nanti akan dimuat oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat dalam suatu dokumen, jang dapat dibandingkan dengan Program Kabinet diwaktu sekarang.

235