Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/242

Halaman ini tervalidasi

 Untuk melaksanakan Program Kabinet tersebut selama 5 tahun berturut-turut, Madjelis Permusjawaratan Rakjat kemudian memilih seorang Presiden, jang berwenang mengangkat sendiri Menteri-menteri sebagai pembantu-pembantunja.

 Presiden dengan bantuan para Menteri selandjutnja membuat tiap tahun suatu rantjangan anggaran pendapatan dan belandja guna melaksanakan Program Kabinet tersebut, dan menjampaikan rantjangan anggaran itu untuk disetudjui kepada Dewan Perwakilan Rakjat, jang mempunjai hak budget berdasar pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, dan jang pada hakekatnja merupakan penilaian terhadap kebidjaksanaan Pemerintah.

 Dalam menentukan Program Kabinet termaksud Madjelis Permusjawaratan Rakjat mengatur sekaligus pertanggungan-djawab Presiden dengan Menteri-menteri Negara sebagai pembantunja, jang diberi tugas melaksanakan Program Kabinet itu, terhadap Madjelis Permusjawaratan Rakjat; dengan demikian maka pertanggungan-djawab Presiden tersebut tidak diatur oleh Presiden sendiri, begitu pula kekuasaan Negara tidak berada ditangan Presiden sendiri, seperti digambarkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Yap Thiam Hien dan Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto.

 Pendjelasan ini ditudjukan pula kepada Anggota jang terhormat Saudara M. Tahir Abubakar.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito mengemukakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 dalam kemurniannja hanja berlaku sebelum dikeluarkannja Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X, jang kemudian disusul dengan Maklumat Pemerintah tertanggal 14 Nopember 1945, jang mengharuskan Menteri-menteri bertanggung-djawab kepada Badan Pekerdja Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakjat Sementara.

 Dengan berlakunja sistem itu, jang pada hakekatnja bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945, maka mulailah keadaan politik jang tidak stabil di Negara

236