Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/243

Halaman ini tervalidasi

dan Masjarakat kita, jang dibuktikan pula dengan silih-bergantinja Pemerintah setjara tjepat.

 Sistem jang demikian itu kemudian dipertahankan setjara konstitusionil dalam Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sampai sekarang.

 Maka dari pada itu uraian Anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito itu sebenarnja memperkuat alasan Pemerintah jang mengandjurkan agar kita kembali melaksanakan sistem jang kita anut sedjak 17 Agustus 1945, jaitu membentuk Pemerintah berdasarkan Konstitusi Proklamasi.

 Berhubung dengan uraian Anggota jang terhormat antara lain Saudara Roestamadji dari fraksi „Partai Rakjat Indonesia” ditegaskan, bahwa dengan istilah „Pemerintah” menurut Undang-undang Dasar 1945 dimaksudkan Presiden beserta para Menteri Negara.

 Saudara Ketua,

 5. Mengenai pokok fikiran jang kelima, jaitu bahwa: „Unsur golongan fungsionil dapat dimasukkan dalam Dewan Perwakilan Rakjat, Dewan Pertimbangan Agung dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dimana spesifik disebut utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (jaitu golongan fungsionil)”, telah berbitjara antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say, Saudara Siauw Giok Tjhan dan Saudara Sunarjo Umar Sidik.

 Saudara Ketua,

 Berhubung dengan uraian Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say mengenai tidak adanja ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 tentang dimasukkannja golongan fungsionil dalam Dewan Perwakilan Rakjat, dapat dikemukakan, bahwa karena Dewan Perwakilan Rakjat mengingat pasal 2 Konstitusi Proklamasi dapat dipandang sebagai „bagian ” dari pada Madjelis Permusjawaratan Rakjat, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibentuk dengan Undang-undang, menurut pendapat Pemerintah harus diselaraskan dengan susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat, dalam mana duduk pula utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, jaitu golongan fungsionil.

237