Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/244

Halaman ini tervalidasi

 Dengan adanja keselarasan jang demikian itu, maka tidak dapat timbul kedjadian seperti diumpamakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan, ialah bahwa para Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang tidak merangkap mendjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, pada suatu waktu akan tidak berarti dalam musjawarah-musjawarah Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Adapun untuk Dewan Pertimbangan Agung menurut pendapat Pemerintah harus ditetapkan suatu susunan jang konkordan dengan susunan Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, sehingga dengan adanja keselarasan susunan dalam ketiga badan tersebut roda pemerintahan, chususnja pelaksanaan pembangunan semesta, dapat berdjalan lantjar.

 Dalam memilih tjalon-tjalon Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung tersebut Pemerintah menjetudjui saran Anggota jang terhormat Saudara Sunarjo Umar Sidik untuk memperhatikan sjarat-sjarat ketjakapan, kedjudjuran dan pengertian sebenarnja akan tudjuan kita mentjapai masjarakat adil dan makmur.

 Saudara Ketua,

 6. Pokok fikiran jang ke-enam , jaitu bahwa „parallel dengan demokrasi terpimpin, maka kebidjaksanaan ekonomi terpimpin didasarkan pasal 33, asal tjukup didjelaskan nanti oleh perumusan perumusan Dewan Perantjang Nasional”, telah ditindjau antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Madomiharna, Saudara Kho Kwat Oen, Saudara I.R. Lobo, Saudara Soedijono Djojoprajitno, Saudara Siauw Giok Tjhan, Saudara Dahlan Lukman dan Saudara Njoto.

 Saudara Ketua,

 Dalam Amanat Presiden telah dimuat pengakuan Pemerintah bahwa dari ketentuan -ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara, jang: ditanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Madomiharna, sampai sekarang memang belum banjak jang direalisir; tindakan tindakan Pemerintah dalam hal ini, jang lebih bersifat exekutif, sebaiknja dibitjarakan nanti dalam Dewan Perwakilan Rakjat.

238