Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/245

Halaman ini tervalidasi

 Keterangan ini ditudjukan pula kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara Kho Kwat Oen dan Saudara I.R. Lobo.

 Pembitjaraan mengenai Maklumat Politik Pemerintah tertanggal 1 Nopember 1945, jang disinggung oleh Anggota jang terhormat Saudara Soedijono Djojoprajitno sejogyanja dilakukan nanti di Dewan Perwakilan Rakjat dalam membitjarakan pola pembangunan semesta jang dirantjangkan oleh Dewan Perantjang Nasional.

 Dalam pada itu tentu akan dibitjarakan pula usaha-usaha untuk memadjukan pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 kearah terlaksananja kestabilan dibidang ekonomi, perlindungan golongan jang lemah dan pembatasan golongan jang kuat, serta lain-lain hal untuk mentjapai masjarakat adil dan makmur, satu dan lain sebagai diharapkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan dan ditanjakan antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara Anwar Sutan Amiruddin dan Saudara Hendro budi.

 Adapun hasil karya Dewan Perantjang Nasional, sesudah disetudjui oleh Pemerintah, akan disampaikan dalam bentuk Rantjangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sehingga setiap anggota atau golongan setjara demokratis dapat mengeluarkan pendapatnja masing-masing mengenai pola pembangunan itu, sekalipun berlainan dengan pendapat penguasa, sebagaimana ditanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Dahlan Lukman.

 Sesuai dengan harapan Anggota jang terhormat Saudara Njoto Pemerintah dalam menjusun Dewan Perantjang Nasional memang berusaha agar Anggota-anggotanja memenuhi sjarat-sjarat jang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional, dan benar-benar menjetudjui tertjiptanja masjarakat jang adil dan makmur, mempunjai keahlian dan ketjakapan, berdjiwa patriotik dan tidak tjatjad selama Revolusi Kemerdekaan, serta mendapat dukungan luas dari massa atau dari sesuatu golongan karya.

 Saudara Ketua,

 7. Mengenai pokok fikiran jang ketudjuh, jaitu bahwa: „sistim merobah dan menjempurnakan Undang-undang Dasar dalam Un-

239