Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/246

Halaman ini tervalidasi

dang undang Dasar 1945 lebih flexibel dan dapat dilakukan setiap waktu amat terasa keperluannja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan suara 2/3”, hanja mengadakan pemandangan Anggota jang terhormat Saudara Soedjatmoko jang menjambutnja dengan baik.

 Tak perlu kiranja Pemerintah disini mengadakan perbandingan antara pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 140 Undang-undang Dasar Sementara.

 Saudara Ketua,

 8. Mengenai pokok fikiran jang ke-delapan, jaitu bahwa: „Undang-undang Dasar 1945 ini dipertahankan sebagai keseluruhan”, telah berbitjara antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh . Hamzah, Saudara K.H.M Sjukri, Saudara A. Sjafiuddin, Saudara Prawoto Mangkusasmito, Saudara V.B. da Costa, Saudara Sarino Mangunpranoto, Saudara B. Mang Reng Say, Saudara M. Tahir Abubakar, Njonja Soenarjo Mangoenpoes pito, Saudara Baheramsjah Sutan Indra, Saudara Yap Thiam Hien, Saudara I.J. Kasimo dan Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo.

 Saudara Ketua,

 Pemerintah perlu menegaskan pertama-tama bahwa dalam menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pemerintah berpegang pada naskah, jang dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 14 Pebruari 1946, jang harus dipandang sebagai pemberitaan resmi oleh Pemerintah.

 Dengan demikian maka tak perlulah kiranja timbul keragu-raguan mengenai kata-kata „préambule” dan „Allah” sebagaimana diadjukan oleh Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say.

 Selandjutnja Pemerintah hendak menjampaikan terima kasih kepada Anggota jang terhormat Saudara Soekarni Kartodiwirjo dari fraksi „Partai Murba” jang telah memberikan sumbangan jang berharga dengan mendjelaskan hal-hal disekitar pembentukan Undang-undang Dasar 1945.

240