Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/247

Halaman ini tervalidasi

 Saudara Ketua,

 Dalam Amanat Presiden telah ditegaskan bahwa „dengan mengadakan perubahan, penambahan atau penjempurnaan pada Undang-undang Dasar 1945, jang terdiri dari Pembukaan, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 ațuran tambahan beserta pendjelasannja, maka akan lenjaplah sifat keasliannja atau kesedjahteraannja, sifat orisinilnja atau historisnja, sehingga kita sebenarnja bukan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, melainkan menetapkan sebuah Undang-undang Dasar baru, jang dapat dinamakan misalnja Undang-undang Dasar 1959”.

 Dengan menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja, dan dengan ditanda-tangani Piagam Bandung, jang rantjangannja telah disampaikan oleh Pemerintah untuk dimusjawarahkan dalam sidang Konstituante jang terhormat ini, maka menurut pendapat Pemerintah sudah diperoleh suatu landasan jang kuat untuk bekerdja sampai terbentuknja Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti.

 Ketentuan dalam Piagam Bandung mengenai hasil-hasil karya Konstituante menundjukkan penghargaan terhadap bagian jang positif dan kreatif Konstituante dalam usaha penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana disinggung oleh Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say.

 Dengan demikian diachiri dalam waktu jang singkat tugas bersama Konstituante jang terhormat ini dan Pemerintah sekarang untuk menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat kemudian hendaknja mengusahakan penjesuaian Undang-undang Dasar 1945 dengan kemadjuan zaman.

 Dalam pada itu hendaklah Madjelis Permusjawaratan Rakjat tetap bertindak sesuai dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945.

 Anggota jang terhormat Saudara K. H. M. Sjukri menanjakan apakah tidak sejogyanja dalam sidang Konstituante ini disetudjui penghapusan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 jang tidak sesuai lagi dengan zaman dan keadaan sekarang, seperti

241