Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/248

Halaman ini tervalidasi

misalnja pasal I dari Aturan Peralihan dan pasal 1 dari Aturan Tambahan.

 Pemerintah berpendapat bahwa dengan mempertahankan Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja itu berarti menerima dengan tidak ada perobahan, tambahan atau penjempurnaan:
a. Pembukaan,
b. 37 pasal,
c. 4 pasal aturan Peralihan, dan
d. 2 pasal Aturan Tambahan.

 Hal-hal jang dalam Aturan-aturan Peralihan dan Tambahan tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman, disesuaikan dengan pasal-pasal peralihan baru, jang dimuat dalam Piagam Bandung, hal mana tentu harus mendapat persetudjuan dari sidang Konstituante jang terhormat ini menurut pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara.

 Selandjutnja dengan membiarkan adanja Aturan Peralihan dan Tambahan tersebut praktis tidak akan didjumpai kesulitan-kesulitan karena:

Pertama: sekarang tidak perlu diatur dan diselenggarakan lagi pemindahan pemerintahan dari suatu pemerintah asing atau kolonial kepada Pemerintah Indonesia;

Kedua: berhubung dengan itu sekarang tidak perlu lagi dibentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan;

Ketiga: masa 6 bulan sesudah achirnja peperangan Asia Timur Raya sekarang sudah djauh dilampaui; dan

Keempat: kepindahan pemerintahan dari Pemerintah Indonesia jang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara kepada Pemerintah Indonesia jang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dapat diatur dan diselenggarakan oleh Presiden Soekarno, jang tetap memegang djabatan Kepala Negara berdasarkan pasal II Aturan Peralihan.

 Dengan membiarkan adanja kedua pasal tersebut kita mendjaga kebulatan dan mempertahankan keseluruhan Undang-undang Dasar 1945, jang menurut istilah Presiden Soekarno „kita luhurkan, kita agungkan, kita hormati, kita taati dan kita keramatkan itu”.

242