Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/249

Halaman ini tervalidasi

 Adapun penjesuaian Undang-undang Dasar 1945 itu dengan kemadjuan zaman dapatlah nanti dilakukan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, jang menurut Konstitusi Proklamasi itu sendiri adalah satu-satunja Badan jang berwenang menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

 Dalam usaha itu Madjelis Permusjawaratan Rakjat menggunakan hasil-hasil karya Konstituante jang terhormat ini.

 Mengenai keputusan sidang pleno Konstituante tentang wilajah Negara, bentuk pemerintahan, bahasa, bendera, lagu kebangsaan dan ibukota Negara Pemerintah berpendapat bahwa keputusan keputusan tersebut dapat ditjantumkan dalam Piagam Bandung dengan mempunjai kekuatan mengikat.

 Adapun putusan-putusan sidang pleno Konstituante tentang hak-hak azasi manusia dan hak-hak serta kewadjiban-kewadjiban warganegara dan lain-lain jang telah diputuskan, begitu pula putusan-putusan Panitia Persiapan Konstitusi akan disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan nanti kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

 Pemerintah tidak dapat menerima andjuran Anggota-anggota jang terhormat Saudara Njonja Sunarjo Mangunpuspito dari fraksi „Masjumi", Saudara Baheramsjah Sutan Indra dari fraksi „Partai Buruh” dan Saudara Yap Thiam Hien, untuk mendjadikan Undang-undang Dasar 1945 sebagai bahan tambahan belaka bagi Konstituante untuk menetapkan Undang-undang Dasar baru Republik Indonesia.

 Selandjutnja perlu ditandaskan bahwa adalah tidak benar hal jang dikemukakan oleh Anggota jang terhormat Saudara A. Sjafiuddin, dan jang dichawatirkan oleh Anggota jang terhormat Saudara M. Tahir Abubakar, bahwa „golongan Pantjasila” melalui Presiden dan Pemerintah hendak memforsir keinginannja kepada „blok Islam".

„Pemerintah tidak dapat mengikuti perasaan Anggota jang terhormat Saudara V. B. da Costa, jang memandang Undang-undang Dasar 1945 tidak sebagai „dokumen historis”, melainkan sebagai „historisch panopticum” atau „historische bezienswaardigheid” jang sudah usang.

243