Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

mendjalankan segala Undan-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Djandji Presiden (wakil Presiden) :

„Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-undang Dasar dan mendjalankan segala Undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10.

Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11.

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan negara lain.

Pasal 12.

Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja, ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13.

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14.

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilisasi.

Pasal 15.

Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Bab IV.
Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 16.

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.

19