Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/250

Halaman ini tervalidasi

 Mudah-mudahan pendjelasan Pemerintah dibagian-bagian lain dapat menginsjafkan Anggota jang terhormat tersebut akan tidak benarnja pendiriannja, jang agak berlainan rasanja dengan pendirian fraksi „Partai Katholik” jang menerima baik andjuran Pemerintah, sebagaimana telah dinjatakan atas nama fraksi tersebut oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara I. J. Kasimo dan Saudara B. Mang Reng Say.

 Memang tepat apa jang dikatakan oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara Sarino Mangunpranoto dan Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo, bahwa sekalipun menjadari akan sambutan baik dari Rakjat dan Angkatan Bersendjata terhadap andjuran kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 itu, Presiden dan Pemerintah tetap mendjundjung tinggi prinsip demokrasi jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan musjawarah dan ketentuan ketentuan konstitusionil jang berlaku sekarang.

 Saudara Ketua,

 9. Mengenai pokok fikiran jang kesembilan, jaitu bahwa: „untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, jang ditandatangani oleh 9 tokoh nasional", telah berbitjara antara lain Anggota-anggota jang terhormat Saudara K.H.M. Sjukri, Saudara H. Saifuddin Zuhri, Saudara Kuasini Sabil, Saudara J.T.C. Simorangkir, Saudara I. J. Kasimo dan Saudara Kahar Muzakkir.

 Saudara Ketua,

 Terhadap Anggota jang terhormat Saudara K. H. M. Sjukri, Saudara Saifuddin Zuhri dan Saudara Kuasini Sabil, dikemukakan, bahwa didalam Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 telah didjelaskan makna dari pada pengakuan adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, jang sebagai dokumen historis” besar artinja bagi perdjuangan Bangsa Indonesia dan sebagai bahan untuk menjusun Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, jang mendjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi.

 Sekalipun pengakuan adanja Piagam Djakarta itu tidak berarti bahwa „dokumen historis" tersebut berlaku langsung, namun se-

244