Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/251

Halaman ini tervalidasi

perti telah ditegaskan, istilah tadi berisi pengakuan bahwa Piagam Djakarta mendjiwai Undang-undang Dasar 1945, chususnja terhadap Pembukaannja dan pasal 29, pasal mana selandjutnja harus mendjadi dasar bagi kehidupan hukum dibidang keagamaan.

 Keterangan ini ditudjukan djuga kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara J. T. C. Simorangkir dan Saudara I. J. Kasimo.

 Mengenai „pokok kaidah azas-azas negara” jang dipersoalkan oleh Anggota jang terhormat Saudara H. Zainul Arifin dari fraksi „Nahdlatul Ulama” Pemerintah berpendapat, bahwa „Staatsfundamentalnorm” itu sudah termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

 Hubungan antara Piagam Djakarta dengan Undang-undang Dasar 1945 telah tjukup rasanja didjelaskan dalam keterangan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat tertanggal 25 Maret 1959, antara lain atas pertanjaan Anggota jang terhormat Saudara Achmad Sjaichu, jang seperti diketahui telah disampaikan djuga kepada Konstituante.

 Selandjutnja Pemerintah menganggap perlu untuk menjatakan bahwa mengingat kenjataan sebagian terbesar rakjat Indonesia memeluk agama Islam dan mengingat pula prosedur demokratis, jaitu pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakjat dalam Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, Pemerintah jakin, bahwa kedua Badan perwakilan tersebut tadi tidak akan menerima atau menentukan keputusan, Undang-undang atau peraturan pemerintah lain, jang bertentangan dengan hukum sjari'ah Islam, dengan tidak mengurangi ketetapan jang termaktub dalam pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 bagi pemeluk-pemeluk agama lain.

 Selain dari pada itu baiklah kita bersama menginsjafi, bahwa permusjawaratan dalam Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dipimpin oleh „hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan”.

 Mengenai pengakuan adanja Piagam Djakarta Pemerintah menjatakan kesediaannja untuk tidak mempergunakan lagi alasan jang tersebut dalam bagian kalimat „untuk mendekati hasrat golongan-

245