Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/252

Halaman ini tervalidasi

golongan Islam berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan”.

 Saudara Ketua,

 10. Mengenai pokok fikiran jang ke-sepuluh, jaitu bahwa: „perobahan, tambahan dan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilaksanakan dengan melalui djalan pasal 37 Undang-undang Dasar 1945, jaitu oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat", telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida.

 Pemerintah pertjaja bahwa segera setelah Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, akan dilakukan usaha penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 37, sebagaimana diharapkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Ido Garnida.

 Pemerintah djuga jakin bahwa Pemerintah jang dibentuk berdasarkan Undang -undang Dasar 1945 nanti, akan memberikan bantuannja setjara progressif dan aktif kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat dalam menunaikan tugasnja tersebut.


BAB II: TENTANG PROSEDUR KEMBALI

KEPADA UNDANG-UNDANG DA-

SAR 1945.

 Saudara Ketua,

 Sekarang saja meneruskan pembitjaraan mengenai Bab II, jang terdiri dari 7 pokok fikiran.

 1. Mengenai pokok fikiran jang pertama, jaitu bahwa „setelah terdapat kata sepakat antara Presiden dan Dewan Menteri maka Pemerintah minta supaja diadakan sidang pleno Konstituante”.

 2. Begitu pula mengenai pokok fikiran jang kedua, jaitu bahwa „atas nama Pemerintah disampaikan oleh Presiden amanat berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara kepada Konstituante jang berisi andjuran supaja Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan”, diadakan pemandangan umum antara lain oleh Anggota jang terhormat Saudara Djamaluddin Datuk Singo Mangkuto.

246