Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/253

Halaman ini tervalidasi

 Atas pertanjaan pembitjara jang terhormat tersebut tentang tjara menjampaikan andjuran Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 kepada Konstituante, Pemerintah menerangkan, bahwa andjuran tersebut dipandang demikian pentingnja, sehingga Pemerintah mempersilahkan Presiden menjampaikannja sendiri setjara lisan dalam bentuk amanat, seperti djuga halnja dengan Amanat Presiden pada tanggal 10 Nopember 1956.

 3. Mengenai pokok fikiran jang ketiga, jaitu bahwa „djika andjuran Pemerintah itu diterima oleh Konstituante, maka Pemerintah atas dasar pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran, jang dilakukan dengan suatu Piagam, jang ditandatangani dalam suatu sidang pleno Konstituante di Bandung oleh Presiden, para Menteri dan para Anggota Konstituante”, telah diadakan pemandangan antara lain oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin, Saudara M. Ng. Moh. Hamzah, Saudara Baheramsjah Sutan Indra, Saudara Anwar Sutan Amiruddin, Saudara Prawoto Mangkusasmito, Saudara Dahlan Lukman, Saudara Njoto, Saudara Astrawinata, Saudara Soedijono Djojoprajitno, Saudara Siauw Giok Tjhan, Saudara Wikana, Saudara Sarino Mangoenpranoto, Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo, Saudara H, Zainul Arifin, Saudara Madomiharna, Saudara Moh. Djazuli Kartawinata, Saudara Tahir Abubakar dan Saudara Sahamad Soedjono.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin dapat menerima andjuran Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan mengemukakan sebagai salah satu sjarat, supaja Piagam Bandung nanti ditandatangani djuga oleh tokoh-tokoh nasional penandatangan Proklamasi Kemerdekaan dan tokoh-tokoh perdjoangan kemerdekaan, dan supaja sebelum Piagam itu ditandatangani Drs H. Moh. Hatta telah harus mendjadi Wakil Presiden kembali dan Kabinet Karya telah harus diperkuat dengan sebanjak mungkin tokoh-tokoh perdjoangan kemerdekaan.

 Maksud Pemerintah mengandjurkan agar Piagam Bandung nanti tjukup ditandatangani oleh Presiden, para Menteri dan para Ang-

247