Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/254

Halaman ini tervalidasi

gota Konstituante ialah karena menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 134 dan 137 Undang-undang Dasar Sementara 3 Alat Perlengkapan Negara itulah jang berwenang dalam penetapan, pengesahan dan pengumuman Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

 Mengenai kembalinja Drs H. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden djauh sebelum Piagam Bandung dipersoalkan seperti telah diketahui oleh umum telah diusahakan berkali-kali oleh Pemerintah dan pula oleh Dewan Perwakilan Rakjat semendjak beliau menjatakan niatnja untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.

 Keterangan ini ditudjukan djuga kepada Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah dan Saudara Baheramsjah Sutan Indra dari fraksi „Partai Buruh” dan Saudara Anwar Sutan Amiruddin, jang menjarankan kembalinja Drs H. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden sesudah kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

 Kepada Anggota-anggota jang terhormat Saudara Prawoto Mangkusasmito dan Saudara Dahlan Lukman, jang disamping itu menjarankan djuga pembentukan suatu kabinet presidentil dibawah pimpinan Soekarno-Hatta, Pemerintah menjatakan bahwa pembentukan Kabinet Presidentil tidak mungkin menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang, jang hanja mengenal Kabinet Parlementer.

 Usaha untuk memperkuat Kabinet Karya sekarang dengan sebanjak mungkin tokoh-tokoh perdjoangan nasional, sebagaimana diusulkan oleh Anggota-anggota jang terhormat Saudara S.M. Abidin dan Saudara Baheramsjah Sutan Indra, menurut pendapat Pemerintah kurang perlu, mengingat bahwa Kabinet Karya akan diganti dengan suatu Pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, jang diharapkan terlaksana segera setelah Piagam Bandung ditanda-tangani.

 Mengenai komposisi Panitia Negara, jang dimaksud dalam Piagam Bandung, dan jang disinggung-singgung oleh Anggota jang terhormat Saudara Njoto dan Saudara Soedijono Djojoprajitno, Pemerintah berharapan agar ia tersusun dari orang-orang, jang disamping keahlian dan ketjakapannja, berdjiwa patriotik, mempunjai

248