Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/255

Halaman ini tervalidasi

sedjarah jang tidak tjatjad selama Revolusi Kemerdekaan kita dan mentjerminkan aliran-aliran demokratis jang hidup didalam masjarakat.

 Pembentukannja tjukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, tidak dengan Undang-undang seperti disarankan oleh pembitjara jang terhormat Saudara Njoto, karena hasil pekerdjaan Panitia Negara tersebut, jaitu antara lain hasil penjesuaian pelbagai Undang-undang dan lain-lain peraturan Negara dengan Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Anggota jang terhormat Saudara Wikana, akan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam bentuk pelbagai Rantjangan Undang-undang dan sebagainja.

 Mengenai djangka waktu bekerdja, jang menurut saran Anggota jang terhormat Saudara Siauw Giok Tjhan sejogyanja ditentukan dan dibatasi, menurut hemat Pemerintah sebaiknja ditetapkan nanti oleh Pemerintah jang akan datang dengan mengingat beban jang dipertjajakan kepada Panitia Negara tersebut.

 Pemerintah jakin bahwa usaha untuk menjempurnakan aparatur Negara dan untuk membersihkannja dari anasir-anasir penjeleweng, korup dan birokratis, jang dilakukan selama ini, akan dilandjutkan oleh Pemerintah jang akan datang, sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945.

 Selandjutnja Pemerintah berharapan agar hasil-hasil Konstituante — selain dipergunakan sebagai bahan dalam usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945 nanti dipakai pula sebagai bahan dalam menjusun pelbagai Undang-undang dan peraturan lain, jang harus didjadikan pedoman dalam menjelenggarakan kebidjaksanaan pemerintahan oleh segenap alat kekuasaan Negara, maupun untuk mendjamin hak-hak demokratis rakjat, halmana dikehendaki pula oleh Anggota jang terhormat Saudara Njoto.

 Pemerintah tetap pada pendiriannja semula dan tidak dapat menjetudjui saran Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah untuk menggunakan hasil-hasil Konstituante itu sekarang sebagai amandemen atas pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 tanpa mengurangi djiwa dan semangatnja, demikianlah untuk mentjegah pembitjaraan mengenai Amanat Presiden dan andjuran Pemerin-

249