Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/256

Halaman ini tervalidasi

tah itu berlangsung berlarut-larut, jang pasti tidak bermanfaat bagi Negara dan Masjarakat Indonesia.

 Sekalipun demikian Pemerintah tetap menghargai Konstituante dan djustru karena itulah Pemerintah menjarankan agar didalam Piagam Bandung nanti — jang dimasa depan tentu akan mendjadi dimuat djaminan untuk menggunakan „dokumen historis” pula — hasil-hasil karyanja.

 Saudara Ketua,

 Dalam merantjangkan naskah Piagam Bandung Pemerintah memang berpegang pada pasal 134 dan pasal 137 Undang-undang Dasar Sementara, sebagaimana diharapkan oleh Anggota jang terhormat Saudara Astrawinata.

 Sekalipun demikian Pemerintah bersedia memusjawarahkan bersama-sama dalam sidang Konstituante jang terhormat ini usaha untuk menjempurnakan naskah Piagam Bandung tersebut, jang demikian besar artinja dalam sedjarah Bangsa Indonesia selandjutnja, sebagaimana diandjurkan antara lain oleh Anggota-anggota jangterhormat Saudara Sarino Mangoenpranoto dan Saudara Soedarisman Poerwokoesoemo.

 Menurut pendapat Pemerintah maka makna daripada „Piagam Bandung” itu ialah suatu dokumen jang memuat pernjataan tertulis mengenai telah dilakukannja lima tindakan hukum konstitusionil, jaitu:

Pertama: diterimanja Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia oleh Konstituante;

kedua: dikirimkannja naskah Undang-undang Dasar Republik Indonesia tersebut oleh Konstituante kepada Presiden,

ketiga: pengesahan naskah Undang-undang Dasar Republik Indonesia tersebut oleh Pemerintah dengan segera;

keempat : pengumuman Undang-undang Dasar Republik Indonesia tersebut oleh Pemerintah dengan keluhuran;

kelima : berlakunja Undang-undang Dasar Republik Indonesia, jang telah ditetapkan oleh Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah bagi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.

250