Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/257

Halaman ini tervalidasi

Saudara Ketua ,

Untuk memenuhi permintaan beberapa fraksi dan Anggota jang terhormat, diantaranja Saudara H. Zainul Arifin , Saudara Astrawi. nata, Saudara Madomiharna, Saudara Moh. Djazuli Kartawinata, Saudara M. Tahir Abubakar dan Saudara Sahamad Soedjono, maka Pemerintah menjampaikan dengan konkrit suatu rantjangan baru dari „ Piagam Bandung” jang berbunji sebagai berikut :


P I A G A M

TENTANG

PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PENGUMUMAN

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

SEBAGAI

UNDANG -UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA


DENGAN NAMA TUHAN JANG MAHA ESA

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA :

dalam sidang pada hari........... tanggal ..........1959 untuk upatjara keluhuran di Gedung Konstituante di Bandung

MENJATAKAN DENGAN CHIDMAT :


Bahwa kami Presiden Republik Indonesia dalam pembukaan sidang pleno Konstituante pada tanggal 22 April 1959 telah memberikan Amanat jang berkepala „ Res Publica, sekali lagi Res Publica ”, dan jang berisi andjuran Pemerintah untuk „Kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 ” ;


Bahwa kami Konstituante telah memusjawarahkan Amanat Presiden tersebut bersama-sama dengan Pemerintah selama masa sidang pleno Konstituante dari tanggal 22 April 1959 sampai dengan tanggal ...............1959 ;


Bahwa untuk mendjundjung tinggi keluhuran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , demi persatuan Bangsa Indonesia , untuk memperkokoh seluruh potensi nasional dan untuk menjelesaikan Revolusi

251