Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/258

Halaman ini tervalidasi

Nasional kita pada tingkatan sekarang Undang -undang Dasar 1945 merupakan landasan jang kuat dan kokoh ;


Bahwa kami megakui adanja „Piagam Djakarta” tertanggal 22 Djuni 1945, sebagai dokumen historis jang mendjiwai penjusunan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jang mendjadi bagian dari pada Konstitusi Proklamasi dan jang berbunji sebagai berikut :


Naskah Piagam Djakarta kemudian dimuat disini seluruhnja.

Bahwa kami Konstituante dengan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam pasal 134 dan pasal 137 Undang -undang Dasar Sementara telah memutuskan :


Pertama : Menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Kedua : Menetapkan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan keadaan sekarang dibatja sebagai berikut :

1. Segala badan negara dan peraturan jang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan jang baru menurut Undang-undang Dasar ;

2. Presiden Republik Indonesia mengatur dan menjelenggarakan

kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indonesia, jang dibentuk selekas-lekasnja menurut Undang-undang Dasar ;

3. Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar, kekuasaan didjalankan oleh Presiden dengan bantuan Menteri-menteri, jang diangkat selekas-lekasnja menurut Undang-undang Dasar, beserta Dewan Perwakilan Rakjat jang ada pada waktu ini, dengan memperhatikan ketentuan.-ketentuan dalam Undang-undang Dasar mengenai Dewan Perwakilan Rakjat ;

4. Pemerintah segera membentuk suatu Panitia Negara untuk menindjau segala peraturan-peraturan hukum jang berlaku sekarang dan badan -badan kenegaraan jang ada sampai sekarang guna disesuaikan dengan Undang-undang Dasar.

252