Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/259

Halaman ini tervalidasi

Ketiga : Menetapkan putusan-putusan sidang pleno Konstituante tersebut dibawah ini sebagai pasal-pasal untuk menjempurnakan naskah Undang-undang Dasar 1945 termaksud pada „Pertama” diatas:

  1. Wilajah Negara Indonesia sesuai dengan jang dimaksudkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 meliputi seluruh bekas wilajah Hindia Belanda menurutkeadaan pada saat petjahnja perang Pacific tanggal 7 Desember 1941 .
  2. Bentuk Pemerintah adalah Republik.
  3. ajat (1)   Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
       (Pendjelasan: Jang dimaksud dengan Bahasa Negara ialah bahasa resmi Bahasa Kebangsaan Bangsa Indonesia).
    ajat (2) Pemakaian, pemeliharaan dan perkembangan Bahasa Daerah diatur dengan Undang -undang atau atas kuasa Undang-undang.
  4. ajat (1) Bendera Negara Republik Indonesia ialah Bendera Kebangsaan Merah Putih.
    ajat (2) Ukuran dan pemakaiannja diatur dengan Undang-undang.
  5. ajat (1) Lagu Kebangsaan ialah Lagu Indonesia Raya.
    ajat (2) Pemakaiannja diatur dengan Undang -undang.
  6. ajat (1) Pemerintah Republik Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara.
    ajat (2) Kedudukan Ibu Kota Negara diatur dengan Undang-undang.

Keempat : Menetapkan menjerahkan segala putusan sidang pleno Konstituante lainnja dan segala putusan Panitia Persiapan Konstitusi jang telah tertjapai sampai sekarang, sebagaimana dilam pirkan pada Piagam ini, kepada Presiden untuk disampaikan kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat sebagai bahan dalam usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar dimasa jang akan datang dan atau untuk dipergunakan oleh Pemerintah sebagai bahan dalam

253