Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/26

Halaman ini tervalidasi

2. Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjukan usul kepada Pemerintah.

Pendjelasan:

Presiden ialah penjelenggara pemerintah negara jang tertinggi dibawah Madjelis.

Dibawah Madjelis Permusjawaratan Rakjat Presiden ialah penje lenggara pemerintah negara jang tertinggi. Dalam mendjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung djawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).


PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG DJAWAB KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKJAT.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakjat, Presiden harus mendapat persetud juan Dewan Perwakilan Rakjat untuk membentuk Undang-undang (Gesetsgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan beland ja negara („Staatsbegnooting”). Oleh karena itu Presiden harus bekerdja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung djawab kepada Dewan, artinja kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.


Bab V.

Kementerian Negara.

Pasal 17.

1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
2. Menteri -menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Pendjelasan:

Menteri Negara ialah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung djawab kepada Dewan

20