Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/260

Halaman ini tervalidasi

usaha membentuk pelbagai Undang-undang (organik) bersama-samadengan Dewan Perwakilan Rakjat;

 Kelima : Menjampaikan putusan-putusan Konstituante tersebut pada „Pertama” sampai dengan „Keempat” diatas kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah;

 Bahwa kami Pemerintah dengan ini mengesahkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia sesuai dengan putusan Konstituante tersebut diatas;

 Bahwa kami Pemerintah dengan ini mengumumkan dengan keluhuran Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang berbunji sebagai berikut:

 Naskah Undang-undang Dasar 1945 kemudian dimuat disini seluruhnja, jaitu Pembukaan, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan, 2 Aturan Tambahan dan Pendjelasannja.

 Bahwa dengan ini kami Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-undang Dasar Sementara:

 Maka dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa kami menjatakan, berlakulah terhitung mulai hari ............... tanggal ............... 1959 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 Piagam ini ditandatangani di Kota Bandung pada hari ............... tanggal ............... 1959 atas nama Bangsa Indonesia oleh Presiden, Perdana Menteri, para Wakil Perdana Menteri, para Menteri serta Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Konstituante.

 Demikianlah Saudara Ketua, bunji rantjangan baru dari Piagam Bandung jang disampaikan oleh Pemerintah kepada sidang Konstituante jang terhormat ini untuk dipertimbangkan.

 Saudara Ketua,

 4. Mengenai pokok fikiran jang ke-empat, jaitu bahwa „dengan ditetapkannja Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar tersebut, sehingga Kabinet Karya harus mengembalikan portefolion ja kepada Presiden, jang:

254