Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/261

Halaman ini tervalidasi

mengangkat Menteri-menteri menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945”, telah mengadakan pemandangan antara lain Anggota. anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin , Saudara Njoto, Saudara M. Ng. Moh. Hamzah, Saudara B. Mang Reng Say dan Saudara J. T. C. Simorangkir.

 Saudara Ketua,

 Anggota jang terhormat Saudara S. M. Abidin dapat menjetudjui andjuran Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan mengemukakan sebagai salah satu sjarat, supaja di adakan suatu Senat.

 Pembentukan suatu Senat sebagaimana disarankan oleh Pembitjara jang terhormat tersebut pada pokoknja bertentangan dengan sistim monokameral jang dianut, baik dalam Undang-undang Dasar 1945, maupun dalam Undang-undang Dasar Sementara 1950, dan karena itu tidak terdapat suatu pasalpun dalam kedua Konstitusi tersebut jang dapat dipakai sebagai landasan untuk Badan itu.

 Menjetudjui kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan menjarankan adanja suatu Senat mengandung unsur jang pada prinsipnja bertentangan.

 Keinginan menempatkan utusan-utusan dari daerah-daerah dipusat, jang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah atau suku jang spesifik, dan jang dapat turut serta mengawasi Presiden dan lain-lain petugas Negara, dapat tertjapai dengan pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat seperti telah ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945.

 Keterangan Pemerintah ini ditudjukan pula kepada Anggota anggota jang terhormat Saudara J. Karoeboen dari daerah pemilihan Irian Barat dan Saudara Dahlan Lukman.

 Mengenai program, komposisi dan personalia Kabinet baru jang akan dibentuk nanti berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Pemerintah sekarang berharapan, agar kesemuanja mentjerminkan kehendak dan kepentingan Rakjat, sebagaimana diharapkan djuga oleh Anggota jang terhormat Saudara Njoto, dan programnja bersifat pula anti-kolonialisme dan anti-feodalisme, sehingga mendjadi

255