Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/262

Halaman ini tervalidasi

dasar untuk meneruskan perdjoangan kita menentang pendjadjahan didunia pada umumnja dan disebagian Tanah Air kita pada chususnja, serta untuk meneruskan usaha kita mendemokratisir penghidupan dan kehidupan kita disegala lapangan kenegaraan dan kemasjarakatan, sesuai dengan sendi „kerakjatan" dalam Undang-undang Dasar 1945.

 Adapun mengenai „garis-garis besar haluan Negara” jang ditanjakan oleh Anggota jang terhormat Saudara B. Mang Reng Say, menurut Pemerintah harus ditetapkan oleh Presiden dengan bantuan para Menteri dan dalam garis-garis besarnja dimana perlu djuga dengan Dewan Perwakilan Rakjat, sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, demikianlah dengan mengingat ketentuan dalam Piagam Bandung.

 Istilah „Presiden dengan bantuan para Menteri”, jang disebut sebut oleh Anggota jang terhormat Saudara J. T. C. Simorangkir, menurut pendapat Pemerintah harus diartikan „Presiden setelah bermusjawarah dengan para Menteri, baik bersama-sama maupun dengan masing-masing jang bersangkutan”.

 Adapun hubungan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat dapat dilaksanakan oleh Presiden pribadi atau atas nama Kepala Negara oleh masing-masing Menteri.

 Anggota jang terhormat Saudara M. Ng. Moh. Hamzah mengusulkan untuk membentuk sebuah Panitia Negara atau Komite Nasional, jang terdiri dari Anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakjat, jang membantu pekerdjaan Presiden dimasa peralihan sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, sedang Kepala Negara bertanggung-djawab untuk kebidjaksanaan jang didjalankannja terhadap Panitia atau Komite tersebut.

 Pemerintah tidak dapat menemukan sesuatu pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 jang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memenuhi permintaan Pembitjara jang terhormat tersebut.

 Selain daripada itu diperingatkan, bahwa Presiden dengan bantuan para Menteri mendjalankan kebidjaksanaan pemerintahan Negara dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, baik jang ada sekarang maupun jang akan dibentuk nanti.

256