Halaman:Kembali kepada Undang-undang dasar 1945.pdf/263

Halaman ini tervalidasi

Menurut ketentuan dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 maka Dewan Perwakilan Rakjat tersebut merupakan suatu bahagian daripada Madjelis Permusjawaratan Rakjat, sehingga ia dapat dipandang sebagai wakil daripada Sidang Pembuat Undang undang Dasar itu.

Berhubung dengan itu maka Presiden dan para Menteri harus memperhatikan sungguh -sungguh pendapat Dewan Perwakilan Rakjat, jang dapat mempengaruhi serta mengawasi pemerintahan Negara dengan melalui pembentukan Undang-undang, penetapan anggaran pendapatan dan belandja atau penggunaan hak -hak parlementer seperti hak menanja, hak interpelasi dan hak angket.

Berhubung pertanjaan Anggota jang terhormat Saudara J.T.C. Simorangkir mengenai kekuasaan Presiden sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk, diterangkan bahwa kekuasaan Kepala Negara termaksud tidak meliputi wewenang Madjelis Permusjawaratan Rakjat untuk merubah, menambah atau menjempurnakan Undang-undang Dasar.

Menurut pendapat Pemerintah hal itu sudah djelas dari ketentuan dalam Piagam Bandung, jang berbunji bahwa putusan-putusan sidang pleno Konstituante dan Panitia Persiapan Konstitusi harus diserahkan kepada Presiden , jang diwadjibkan menjampaikannja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, hal mana berarti bahwa Presiden sendiri tidak berwenang untuk merubah, menambah atau menjempurnakan Undang-undang Dasar.

Dengan tepat dikatakan oleh Pembitjara jang terhormat tersebut bahwa Pemerintah sesungguhnja mengandjurkan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dengan perobahan jang seminimal -minimalnja, jaitu jang termuat dalam Piagam Bandung, jang dengan demikian nanti djuga mempunjai kekuatan hukum konstitusionil

Saudara Ketua,

5. Mengenai pokok fikiran jang kelima, jaitu bahwa „ Kabinet Karya menjiapkan Rantjangan Undang -undang Kepartaian dan Rantjangan Undang -undang untuk menjempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum 1953, untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sekarang, jang berd jalan terus sampai terben


257